Selain itu, Rutan Kelas IIB Mentok juga memperkuat Standar Operasional Prosedur (SOP) serta kualitas sumber daya manusia. Akreditasi ini menjadi bukti bahwa manajemen klinik di Rutan Muntok telah memenuhi Standar Nasional dari Kemenkes RI.

“Begitupun untuk fasilitas medis dan jaminan mutu dan kompetensi tenaga kesehatan. Capaian ini tidak lepas dari dukungan masyarakat, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Dirjen Pemasyarakatan Babel, Dinkes dan Puskesmas Mentok,” ungkap Ferly.

Menurutnya, capaian ini tidak sekadar pengakuan formal, melainkan bukti bahwa standar mutu dan keselamatan pasien telah terpenuhi sesuai regulasi yang berlaku. Hal senada disampaikan Ketua Lembaga Akreditasi Fasyankes Seluruh Indonesia (Laskesi) Babel, dr. Mecky Muchlis.

Baca Juga  Kadivpas Kemenkumham Babel Kunjungi Rutan Mentok, Ini Atensinya

Pihaknya menilai bahwa akreditasi klinik merupakan nilai tambah yang signifikan untuk meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat. Klinik yang telah terakreditasi menunjukkan komitmen tinggi terhadap layanan dan keselamatan para pasiennya.

“Faskes yang telah tersertifikasi tentu dipastikan telah melalui audit ketat terkait sarana prasarana. Kompetensi tenaga medis, hingga manajemen risiko. Proses akreditasi juga memiliki kaitan erat dengan aksesibilitas layanan kesehatan bagi peserta BPJS,” ujarnya.

Berdasarkan regulasi yang berlaku, sertifikat akreditasi kini menjadi syarat wajib bagi setiap klinik yang ingin menjalin atau memperpanjang kerja sama dengan BPJS Kesehatan. Oleh karena itu, merupakan syarat wajib bagi klinik yang ingin bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

“Akreditasi ini merupakan syarat wajib bagi klinik yang ingin bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Dengan adanya akreditasi ini, para pasien nantinya bisa langsung merasakan standar pelayanan yang lebih terjamin,” pungkasnya.

Baca Juga  Waduh! Ratusan Nakes di Bangka Barat 3 Bulan Belum Terima Gaji