Ia mengatakan, setelah kurun waktu 3 pekan melakukan penyelidikan, pelaku lalu terendus pada Selasa (6/1/2026) sekira pukul 13.00 Wib. Tim Buser Naga akhirnya meringkus pelaku yang sedang berada di daerah Semabung. ZR akhirnya mengakui perbuatan.

Pencurian itu dilakukan ZR atau santer disapa FR dimulai saat dia pergi dari rumahnya pada Kamis (18/12/2925) sekira jam 00.00 Wib. Dia pergi dari rumahnya menggunakan satu unit sepeda motor Vario warna hitam putih dengan Nomor Polisi BN 3000 AA.

“Ia menuju bengkel di daerah Sampur dan membaca kondisi sekitar. Setelah memastikan situasi sepi, ia langsung melakukan aksi pencurian. Dia ambil barang milik korban yang berada di bengkel. Setelah selesai, dia langsung bergegas pergi dari bengkel,” katanya.

Baca Juga  Pemuda asal Belitung Timur Diciduk Buser Naga usai Setubuhi Remaja 13 Tahun

Lebih lanjut, pada pagi harinya sekira pukul 09.00 Wib, dia pergi dari rumah untuk menjual barang hasil curian ke pengepul rongsokan. Pasca negosiasi, barang hasil curian akhirnya terjual. Ia mendapatkan uang senilai Rp 135.000 dan digunakan untuk membeli makan.

“Sisanya itu digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu. Selanjutnya si ZR dan barang bukti sepeda motor Honda Vario, helm KYT warna hitam dan satu pasang sandal alfamart warna hitam dibawa ke kantor untuk kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.