Saat itu, tersangka AD mengetahui bahwa uang tersebut terkait dengan adanya pembebasan/pembelian lahan secara melawan hukum di Kecamatan Lepar Pongok.

“Uang yang ditransfer tersebut tersangka AD juga menikmati uang tersebut untuk keperluan pribadi sehari-hari,” jelas Sabrul.

Selain itu, atas perintah tersangka JN, PT. Sumber Alam Segara (PT. SAS) juga mengirim uang kepada tersangka AD pada Maret 2021 sebesar Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) setiap bulannya dari bulan April 2021 sampai dengan November 2024 dengan total penerimaan sebesar Rp235.000.000,- (dua ratus tiga puluh lima juta rupiah).

“Pemberian uang tersebut bertujuan untuk memberikan pekerjaan dan penghasilan kepada Tersangka AD yang pada saat itu diketahui bahwa PT. Sumber Alam Segara (PT. SAS) belum berjalan akvifitasnya, namun tersangka AD sudah menerima uang tersebut karena adanya pengaruh penyalahgunaan kekuasaan dan penyalahgunaan kewenangan Tersangka JN selaku Bupati Bangka Selatan,” tambah Kajari.

Baca Juga  467 PPPK Bangka Selatan Resmi Dilantik, Riza Ingatkan Reward and Punisment

Tak hanya itu, Tersangka AD juga telah menerima uang sebesar Rp 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) secara bertahap dari ayahnya tersangka JN pada rentang waktu September sampai dengan Desember 2020 yang bertepatan dengan penyerahan uang untuk pengadaan lahan tambak udang milik PT. Sumber Alam Segara (PT. SAS) yang bertempat di Rumah Dinas Bupati Bangka Selatan pada malam hari. –

“Perbuatan tersangka AD yang turut serta membantu Tersangka JN selaku Bupati Bangka Selatan dengan menggunakan rekening pribadinya telah menerima, menguasai penempatan, pentransferan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka JN bersama Saudara F (Alm) secara melawan hukum telah menyempurnakan perbuatan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh Tersangka JN selaku Bupati Bangka Selatan untuk mendapatkan uang sebesar Rp45.964.000.000,00 (empat puluh lima milyar sembilan ratus enam puluh empat juta rupiah).

Baca Juga  Basel Run 2025: Dongkrak Pariwisata dan Ekonomi

Akibat perbuatan itu, tersangka AD dijerat pidana pasal Kesatu Primair: Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dan subsidair: Pasal 604 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Dan Kedua: Pasal 607 ayat (2) huruf a Jo Pasal 607 ayat (1) huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Baca Juga  Sambut Idulfitri 1444 H, Irmas Desa Jeriji Gelar Takbir Keliling dan Pawai Obor

Usai ditetapkan tersangka, AD langsung ditahan di Lapas Kelas IIa Pangkalpinang selama 20 hari ke depan.