Lalu 2 bungkus plastik bening panjang kosong, bungkus plastik bening yang berukuran sedang kosong. Satu buah kotak rokok merek Sampoerna Mild, 1 buah sekop dari sedotan minuman, 1 buah pirek kaca. Satu buah alat hisap bong dan uang tunai senilai 100 ribu.

“Kami juga menyita 1 unit ponsel merk Infinix warna hitam yang digunakan pelaku untuk melakukan transaksi. Pelaku dan barang bukti saat ini sudah dibawa ke Polres untuk diproses lebih lanjut,” ujarnya.

Dia mengatakan pelaku dalam perkara ini mengambil keuntungan dari uang hasil penjualan narkotika jenis sabu. Hasil pemeriksaan, RS bilang pernah divonis selama 2 tahun pada 2022 di Lampung dalam kasus peredaran obat-obatan berbahaya jenis tramadol.

Baca Juga  Pengedar Narkoba di Sadai Ajak Istri Simpanan dan Anak Kandung Edar Sabu

“Pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Lampiran II UU Nomor 1 tahun 2026. Tentang penyesuaian pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) Huruf a UU No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, dengan ancaman sampai dengan 20 tahun penjara,” ujar dia.