“Dan baru-baru, muncul kegaduhan di tengah warga, banyak pengusaha yang masuk ke wilayah Desa Limbung tanpa memberikan kontribusi PADes yang jelas. Dugaan manipulasi administrasi ketegangan memuncak saat dilakukan mediasi antara warga dan desa,” ujar dia.

Setelah dilakukan sinkronisasi data dengan Pemerintah Kecamatan Jebus, ditemukan fakta mengejutkan. Diakui dia, muncul daftar nomor registrasi SPHT dari nomor 09 sampai dengan 99. Selaku pelapor, ia mengaku hanya mengetahui proses hingga nomor 08.

“Munculnya surat tanah siluman ini kita duga dilakukan tanpa prosedur yang transparan dan berpotensi merugikan hak-hak masyarakat desa serta negara. Saya hanya mengetahui dari nomor 1 sampai 8 saja. Makanya kami kemarin melaporkan ini ke polres,” katanya.

Baca Juga  Polres Bangka Barat Tertibkan Tambang Ilegal di Tembelok dan Keranggan, Sejumlah Ponton Diamankan  

Ia harap, Polres Babar bisa mengambil langkah tegas dalam memberantas dugaan praktik mafia tanah dan penyalahgunaan jabatan di tingkat desa. Mengungkap pemilik puluhan SPHT misterius itu dan ke mana aliran dana dari penerbitan surat-suratnya.

Timelines.id berupaya mengonfirmasi Eks Pj Kades Limbung sebagai perimbangan berita.