Polisi Ringkus Pelaku Begal Payudara Beraksi di 18 TKP di Pangkalpinang
Sejumlah barang bukti turut diamankan polisi, di antaranya pakaian, celana, sepatu, telepon genggam, serta satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi.
Kombes Pol Max Mariners mengimbau para korban yang belum melapor agar segera melapor ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Pangkalpinang. Ia menegaskan, petugas siap mendatangi rumah korban guna menjaga kerahasiaan identitas tanpa harus datang langsung ke kantor polisi.
“Jika tidak dilakukan penindakan hukum, maka akan menimbulkan rasa takut di tengah masyarakat, khususnya kalangan perempuan,” tegas Kapolresta.
Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman pidana maksimal satu tahun enam bulan penjara. Selain itu, Kapolresta juga memerintahkan Kasat Reskrim untuk berkoordinasi dengan Polda guna menghadirkan dokter psikolog untuk melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap pelaku.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang AKP Singgih menambahkan, aksi kejahatan pelaku umumnya dilakukan pada malam hari di lokasi-lokasi yang sepi. Sebelum beraksi, pelaku terlebih dahulu memantau target yang dinilainya menarik.
“Korban dipilih secara acak, yang penting perempuan, terlihat menarik, dengan rentang usia sekitar 18 hingga 20 tahun ke atas,” ujar AKP Singgih.
