Dalam penggeledahan total di dua lokasi tersebut, polisi menyita total 30 bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat bruto 5,61 gram.

“Modus operandi pelaku tergolong cerdik, yakni menggunakan sedotan plastik berwarna dan cangkang keong untuk menyamarkan paket narkotika,” lanjutnya.

Namun, sambung Yandri, temuan yang paling menyita perhatian adalah satu unit senjata api rakitan jenis revolver beserta dua butir peluru tajam yang disimpan pelaku di pondok kebun tersebut.

Barang Bukti yang Diamankan

Yandri juga menyebutkan, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 30 paket sabu (total bruto 5,61 gram), timbangan digital, dan satu bal plastik strip bening. Satu unit senpi rakitan jenis revolver dan dua butir peluru, satu unit ponsel, tas berwarna cokelat, sedotan plastik, dan cangkang keong.

Baca Juga  Rotasi Polri, AKBP Jojo Sutarjo Isi Jabatan Kabid Humas Polda Babel

Proses Hukum Berlanjut

Saat ini, kata Yandri, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti sabu telah diamankan di Mapolresta Pangkalpinang untuk pemeriksaan intensif. Sementara itu, terkait temuan senjata api, pihakya telah berkoordinasi untuk melimpahkan kasus tersebut ke Sat Reskrim.

“Terhadap BB senpi rakitan jenis revolver beserta dua butir peluru diserahkan ke Sat Reskrim guna penyelidikan lebih lanjut terkait kepemilikan senpi rakitan sebagaimana yang diatur dalam UU Darurat No. 12 Tahun 1951,” tegas Yandri.

Kini, Erik terancam jeratan pasal berlapis, yakni Undang-Undang Narkotika dan Undang-Undang Darurat atas kepemilikan senjata api ilegal dengan ancaman hukuman penjara yang berat.