Sementara di rumah kontrakan, barang yang diamankan dari tangan pria usia 45 tahun itu beragam. Mulai dari empat bungkus plastik strip bening ukuran sedang yang berisikan narkotika jenis sabu. Enam bungkus paket ukuran kecil yang berisikan narkotika jenis sabu.

“Kemudian ada 2 bungkus plastik strip bening ukuran besar. Satu buah spiker merek VXR, 1 ball plastik strip bening, 1 kaleng rokok merek gudang garam. Satu unit timbangan digital warna silver, 1 buah celana jin warna biru dan sekop potongan pipet plastik,” katanya.

Tidak hanya itu, polisi mengamankan 1 bungkus plastik strip warna biru dan 1 unit ponsel merek Xiaomi warna emas. Total barang bukti sabu dari tangan KR sekitar 6,64 gram. Sementara dari MA, berbagai barang bukti juga diamankan petugas atas tindak pidana tersebut.

Baca Juga  Prodi BISDIG UBB bersama Pertamina Patra Niaga Gelar Pelatihan Transformasi Bisnis Berbasis Digital

Di antaranya satu bungkus plastik strip bening ukuran sedang yang berisikan narkotika jenis sabu. Empat bungkus plastik strip bening ukuran kecil yang berisikan narkotika jenis sabu. Satu tas warna hitam, 1 kotak rokok Dunhil dan 1 bungkus plastik strip bening besar.

“Kita juga mengamankan satu buah sekop yang terbuat dari potongan pipet plastik. Satu unit timbangan digital merek CHQ warna hitam dan 1 ponsel merek Oppo warna emas. Total bruto narkoba jenis sabu dari pria 35 tahun ini hanya sekitar 2,14 gram,” jelasnya.