Dahri Iskandar juga mengungkapkan kronologis awal kejadian berdasarkan laporan yang diterima pihak kepolisian.

“Minggu kemarin seorang pelapor bernama TSD melaporkan telah terjadi perusakan di rumah miliknya yang berada di Dusun Buntek, Kecamatan Kelapa, Perusakan tersebut diduga dilakukan oleh mantan suaminya berinisial PS,” ujar IPTU Dahri Iskandar.

Ia menjelaskan, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu, terlapor PS datang menggunakan mobil dan berhenti tepat di depan rumah pelapor. Tanpa banyak bicara, terlapor langsung melakukan aksi perusakan.

“Pelaku melempar pintu dan jendela rumah pelapor menggunakan potongan keramik hingga menyebabkan kerusakan,” ujarnya.

Dahri Iskandar mengatakan, saat ini, kasus masih dalam tahap penyelidikan guna mengungkap motif serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

Baca Juga  Kemesraan Ibnu Jamil dan Ririn Ekawati, Terasa hingga di Tokyo Marathon 2023

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi serta menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum demi menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif di wilayah Kelapa,” katanya.