“Jadi kita hanya mengusulkan sifatnya, tetapi yang memutuskan adalah Provinsi Bangka Belitung melalui dinas pertambangan dan energi,” jelasnya.

Algafry mengungkapkan, 13 blok WPR tersebut tersebar di seluruh kecamatan di Kabupaten Bangka Tengah. Setiap kecamatan memiliki titik WPR, meskipun luas wilayahnya berbeda-beda.

“Lokasinya semua kecamatan ada. Jadi titik-titiknya ada semua, 13 blok tersebar di seluruh Kabupaten Bangka Tengah, di setiap kecamatan ada, hanya luasnya saja yang berbeda,” tuturnya.

Dengan adanya usulan WPR ini, Pemkab Bangka Tengah berharap aktivitas pertambangan rakyat ke depan dapat berjalan lebih tertib, legal, serta memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat, sekaligus meminimalisir praktik penambangan ilegal di daerah tersebut.

Baca Juga  Usai Patroli Pasar Ramadan, Kapolres Bateng Serahkan Bansos ke Panti Asuhan Milenium