Kemudian, lanjut Made, 2 buah cincin emas yang dibeli juga dari Toko Emas Q-Lau. Satu buah cincin emas yang ia beli dari Toko Emas Kenzo, dompet, 1 kartu identitas. Uang tunai sebesar Rp 1.000.000 dengan total kerugian uang dan barang sebesar Rp. 35.000.000.

Seizin Kapolres Belitung, AKBP Sarwo Edi Wibowo, ia kemudian menjelaskan kronologi penangkapan pelaku. Pada awalnya, Tim Opsnal Polres Belitung bersama Unit Reskrim Polsek Badau menuju lokasi pencurian usai laporan diterima dan melakukan penyelidikan.

Tim yang dipimpin oleh Katim Opsnal Satreskrim Polres Belitung, Aiptu Ton Tosan mendapatkan petunjuk barang bukti berupa perhiasan emas yang diambil pelaku. Dari petunjuk tersebut, tim gabungan melakukan pemetaan dan mencari keberadaan pelaku.

Baca Juga  Dihantam Badai, Tujuh Nelayan asal Burung Mandi 6 Jam Hilang Kontak

“Pada 18 Januari 2026 kemarin, kami menerima informasi bahwa ada orang yang menjual perhiasan emas. Diduga emas yang dijual laki-laki ini hasil dari curian. Lalu kita lakukan pengumpulan identitas dan merujuk ke seorang berinisial WG,” ungkap Made Yudha.

Setelah dilakukan pelacakan dan juga pemantauan, pelaku berhasil diringkus di sebuah gudang kosong di wilayah Belitung Timur. Dari hasil interogasi, pria kelahiran 1986 asal Jl Kuto Panji, Kecamatan Belinyu, Bangka tersebut mengakui perbuatannya.

“Setelah itu, Tim Gabungan Opsnal Polres Belitung dan Reskrim Polsek Badau melakukan pengembangan untuk pengumpulan barang bukti. Dari situ, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Belitung untuk diproses dan ditindaklanjuti,” jelas AKP I Made.

Baca Juga  Polres Belitung Gencar Patroli Cooling System