Pilkades Serentak Bangka Tengah Terancam Mundur ke 2027
“Setelah terbit UU Nomor 3, kita masih menunggu aturan turunannya. Perda kita juga masih mengatur masa jabatan 6 tahun dan 2 periode, sementara sekarang sudah menjadi 3 periode, sehingga perlu penyesuaian,” jelasnya.
Padlillah menegaskan, secara prinsip pemerintah daerah siap melaksanakan Pilkades serentak, namun penganggaran pada APBD induk 2026 belum tersedia.
“Kalau masuk di APBD Perubahan, baru bisa dieksekusi sekitar bulan September atau Oktober. Sementara tahapan Pilkades itu minimal enam bulan sebelum pelaksanaan sudah harus dimulai,” katanya.
Ia menyebutkan, apabila tahapan baru bisa dimulai setelah APBD Perubahan disahkan, maka pelaksanaan Pilkades serentak berpotensi bergeser ke tahun 2027.
“Sampai sekarang belum ada keputusan apakah dilaksanakan 2026 atau 2027. Yang jelas, anggaran Pilkades di APBD induk belum tersedia,” pungkasnya.
