Didapatkan jika beberapa barang bukti hasil curian telah dijual. Barang bukti yang diamankan dari kasus ini meliputi 1 unit ponsel android merek Vivo warna biru. Empat tabung gas melon 3 Kg, 1 helai celana jin warna biru dan 2 helai celana bahan warna hitam.

“Terakhir itu ada 1 helai celana pendek cargo. Sementara barang yang hilang 4 buah tabung gas elpiji 3 kilo dalam keadaan kosong. Dua pasang anting emas, satu ponsel merk Vivo, 1 karung beras dengan berat 10 kilo. Satu buah LCD ponsel genggam,” katanya.

“Kemudian 2 helai celana jin, 2 celana bahan serta 3 celana cargo pendek dan total kerugian dari kasus pencurian ini sekitar Rp 5.050.000. Pelaku akan kami sangkakan Pasal 477 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana,” ujar dia.

Baca Juga  Selain Amankan 1 Unit Truk Berisi Pasir Timah, Ditreskrimsus Tahan Sopir asal Belitung

Lebih lanjut, AE juga merupakan pelaku pencurian sebuah tas di TKP yang lain. Lokasinya di Jl H Agus Salim Toboali yang terjadi pada Sabtu (17/1/2026) sekira pukul 05.00 Wib. Saat ini, pelaku AE telah diamankan berikut barang bukti untuk diproses lebih lanjut.