Curi Timah Pemberat Jala, 2 Kawanan Pelaku Dibekuk Polsek Mentok
Sekira pukul 23.30 Wib, tim kepolisian berhasil meringkus A di sebuah rumah di Kampung Teluk Rubiah Laut. Hasil interogasi, A mengakui perbuatannya. Kedua pelaku mengaku barang hasil curian telah dijual pelaku kepada salah seorang oknum warga berinisial W.
“Untuk hasil curian itu yang kali terakhir digunakan untuk membeli narkoba dan masing-masing menerima uang 200 ribu. Sisanya digunakan mereka untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Saat ini, pelaku dan barang bukti telah kami amankan untuk diproses,” jelasnya.
“Untuk barang bukti yang berhasil kami amankan 5 pics jala ikan ukuran sekitar 200 meter dalam keadaan rusak. Lalu ada 34 kilo timah pemberat jaring troll nelayan berbentuk opal. Terakhir ada 1 buah pisau. Motif pelaku mencuri itu karena faktor ekonomi,” jelasnya.
Ia mengatakan, pencurian itu diketahui pada Senin (19/1/2026) kemarin. Pada saat itu, pelapor S (42) bersama rekan pergi melaut untuk menebar jala ikan. Sesampainya di laut Perairan Mentok sekitar pukul 17.15 Wib, ia melihat jala ikan tersebut sudah tak ada pemberat.
“Ketika pelapor akan menebar jaring namun didapati jaring tersebut sudah tidak memiliki timah pemberat. Hilang timah pemberatnya dan kondisi pukat jaring sudah dalam keadaan sobek atau rusak. Kejadian itu membuat korban rugi sekira 5.000.000,” ujarnya.
