Paman di Bangka Tengah Diduga Rudapaksa Keponakan Sendiri
Usai kejadian, tersangka diduga mengancam korban agar tidak menceritakan perbuatannya kepada siapa pun, sehingga korban memilih diam karena merasa takut dan tertekan.
Akibat rangkaian peristiwa tersebut, korban mengalami trauma psikologis. Pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Bangka Tengah untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Unit Idik IV Satreskrim Polres Bangka Tengah mulai melakukan penyelidikan pada Kamis, 15 Januari 2026. Setelah mengumpulkan keterangan saksi dan alat bukti, perkara dinaikkan ke tahap penyidikan.
Pada Jumat, 16 Januari 2026, penyidik menggelar perkara dan menetapkan W.S. sebagai tersangka. Yang bersangkutan kemudian diamankan di rumah kerabatnya di wilayah Koba.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 473 ayat (1) atau Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana perkosaan terhadap anak.
“Ancaman pidananya paling lama 12 tahun hingga 15 tahun penjara karena perbuatan dilakukan terhadap anak dan oleh orang yang memiliki hubungan keluarga dengan korban,” jelas IPTU Amirham.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu potong kaos lengan pendek warna oranye dan satu potong celana pendek warna hitam.
Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna proses hukum selanjutnya.
