Selain itu, pihaknya akan memastikan volume isi gas subsidi tersebut sesuai dengan ketentuan dengan membawa timbangan. Karena tugas pokok DKUP selain memastikan pasokan terpenuhi di masyarakat, memastikan ukuran tepat, yakni total berat 8 kilogram.

Terdiri dari 3 kilogram isi gas dan sisa berat tabung. Lebih lanjut, ia mengaku pihaknya masih menemukan adanya pangkalan yang menjual elpiji 3 Kg di atas HET, yakni seharga Rp 20.000 per tabung. Meski pun pihak konsumen, mereka menyatakan tidak keberatan.

“Namun, ini tetap menyalahi peraturan karena dijual di atas HET. Meski volume gas sesuai ukuran, kami tetap akan melakukan pembinaan kepada pangkalan yang menjual di atas HET agar ke depan mematuhi aturan yang berlaku,” ungkap Miwani. (**)

Baca Juga  Pemkab Babar Studi Banding Soal Pajak dan Retribusi ke Bateng, Ridwan: Izin untuk Meniru