“Kekerasan ini sebenarnya sudah berlangsung lama. Korban bahkan sempat menjalani rawat inap di rumah sakit akibat penganiayaan tersebut. Namun, selama ini pelaku menolak menceraikan korban dan perselisihan selalu berakhir damai,” lanjutnya.

Puncak konflik terjadi pada 9 Desember 2025 sekitar pukul 18.00 WIB. Keduanya terlibat pertengkaran hebat yang berujung pada aksi kekerasan fisik. Merasa tidak terima, korban akhirnya memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bangka Barat.

Dalam penangkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 44 Ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Baca Juga  Pemkab Babar akan Lanjutkan Kerja Sama dengan Pelindo

“Pelaku terancam pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp15 juta,” tegas Iptu Harits. (**)