Selain mengamankan ponton, pihaknya juga terpaksa mengamankan 7 orang pekerja tambang. Mengingat upaya imbauan sebelumnya telah sering disampaikan. Namun tidak diindahkan maka dilaksanakan penarikan sejumlah unit ponton tambang ilegal tersebut.

“Ini sebagai langkah penghentian dan penegakan hukum di lokasi perairan Laut Tembelok itu. Jadi untuk 2 unit PIP jenis selam dan 7 orang pekerja itu dibawa ke Mako Satpolairud Polres Bangka Barat sebagai barang bukti guna proses gakkum lebih lanjut,” jelasnya. (**)

Baca Juga  Hendak Kabur ke Palembang, Pelaku Penggelapan Motor CRF Dibekuk di Tanjung Kalian