Bantu Optimalkan PAD Hingga Rp958 Juta, Bidang Datun Kejari Bangka Selatan Terima Penghargaan
“Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Basel menindaklanjuti permohonan tersebut melalui jalur bantuan hukum non-litigasi. Kami menerbitkan surat kuasa substitusi untuk mengawal potensi pengembalian PAD sebesar Rp958.468.281,” ujar Sabrul Iman, Rabu (28/1/2026).
Sabrul merincikan, total capaian tersebut terdiri dari dua sumber utama. Pertama, pemulihan kelebihan pembayaran atas temuan BPK sebesar Rp323.528.408 yang telah disetorkan sepenuhnya ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
Kedua, optimalisasi tunggakan PBB-P2 di wilayah Bangka Selatan dengan total potensi sebesar Rp634.939.873. Dari jumlah tersebut, saat ini sebanyak Rp349.313.213 telah berhasil ditagih dan masuk ke kas daerah.
“Kegiatan ini adalah wujud nyata tugas Bidang Datun dalam mendukung pemulihan keuangan negara serta penguatan PAD. Kami berkomitmen terus mendampingi pemerintah daerah melalui langkah hukum yang profesional, humanis, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat,” pungkasnya. (**)
