Cipto menegaskan bahwa aturan pengelolaan kawasan Tahura sudah sangat jelas di bawah kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Ia meminta masyarakat menahan diri dan menjauhi batas-batas kawasan konservasi.

“Aturan tetap aturan. Saya dari Komisi III meminta, baik penambang maupun pelaku illegal logging, untuk tidak lagi beraktivitas di wilayah Tahura,” tegasnya.

Meski memahami bahwa desakan ekonomi sering kali menjadi alasan utama warga nekat menambang, Cipto berharap masyarakat mulai mengubah pola pikir (mindset). Ia mendorong warga untuk mencari peluang ekonomi lain yang lebih berkelanjutan dan tidak merusak alam.

“Mungkin alasannya karena faktor ekonomi atau urusan perut. Namun, masyarakat harus mulai mengubah pola pikir bahwa mencari peluang rezeki tidak harus dengan menambang yang merusak lingkungan,” tutupnya. (**)

Baca Juga  3 Perunggu Diraih Kontingen Babar dalam Kejurprov Drum Band Babel 2025