Polres Bangka Barat Gagalkan Penyelundupan 10 Ton Timah Senilai Rp5 Miliar di Tanjung Kalian
Para pelaku sengaja menggunakan dokumen pengiriman hasil laut sebagai kedok. Namun, ketelitian petugas di lapangan berhasil membongkar siasat tersebut. Dalam penggeledahan, polisi menyita barang bukti 401 keping balok timah, 38 karung pasir timah kering dengan estimasi berat total 10 ton dan nilai ekonomi ditaksir mencapai Rp5 miliar.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan lima orang terduga pelaku yang berperan sebagai sopir, buruh pikul, dan pencatat barang. Saat ini, seluruh pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Bangka Barat untuk pengembangan kasus lebih lanjut.
AKBP Pradana menegaskan pihaknya akan terus memperketat pengawasan di jalur pelabuhan dan laut.
“Apalagi di pintu masuk resmi seperti Tanjung Kalian guna menggagalkan berbagai modus penyelundupan, termasuk yang menggunakan kamuflase pengiriman hasil perikanan,” pungkasnya. (**)
