Berdasarkan pemeriksaan awal, motif penganiayaan dipicu oleh masalah utang piutang antara pelaku dan korban yang belum kunjung lunas. Ketegangan memuncak saat keduanya tidak sengaja bertemu di jalan. Pelaku mengaku tersinggung karena merasa korban menatapnya dengan sinis.

“Pelaku mengaku tidak terima dengan tatapan korban. Selain itu, pelaku juga sedang menghadapi masalah internal keluarga, sehingga emosinya tidak stabil dan langsung membacok korban menggunakan parang,” tambah AKP Raja.

Peristiwa berdarah ini terjadi pada Jumat (23/1/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Anak korban, GR, mendapat kabar dari rekannya bahwa sang ayah telah dianiaya orang tak dikenal. Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka berat pada pergelangan tangan kiri dan segera dilarikan ke rumah sakit.

Baca Juga  Terdakwa Tipikor Pakaian Linmas Satpol PP Bangka Selatan Divonis 2 Tahun Penjara

Pihak kepolisian juga telah mengamankan barang bukti berupa senjata tajam jenis parang yang digunakan pelaku. Atas perbuatannya, AN dijerat dengan Pasal 466 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun. (**)