Dramatis! Aksi Kejar-kejaran Warnai Penangkapan Pemain Sabu di Mentok
Aksi kejar-kejaran berakhir di kawasan Pal 6, Desa Airbelo. Petugas berhasil menghentikan laju motor pelaku dengan posisi melintang untuk menutup total ruang gerak. SY akhirnya tak berkutik dan diringkus tepat pada pukul 18.00 WIB.
Dari hasil pengecekan yang disaksikan ketua RT setempat, bungkusan yang sempat dibuang pelaku terbukti berisi satu paket kecil sabu. Tak hanya itu, polisi menemukan satu paket sabu tambahan di saku celana pelaku saat dilakukan penggeledahan badan.
“Total barang bukti sabu yang diamankan seberat 0,38 gram. Kami juga menyita satu unit ponsel Oppo, sepeda motor Honda Vario putih, serta pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi,” tambah Nikko.
Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dikaitkan dengan ketentuan dalam UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional) serta regulasi penyesuaian pidana terbaru tahun 2026. (**)
