Ia menyebut, pelaku dibawa ke Kantor Unit I Pidum Sat Reskrim Polres Babar. Sekira pukul 16.00 Wib, tim melakukan pencarian barang bukti, pemeriksaan saksi-saksi dan informasi lainnya. Dari hasil keterangan saksi-saksi bahwa, barang bukti curian sudah dijual Kakap.

Tim yang dipimpin Aipda Zukirman S.H langsung menuju daerah Sungailiat, Kabupaten Bangka, tempat dimana pelaku menjual kabel. Sekira jam 21.30 Wib, tim menghubungi Tim Kelambit, selaku Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bangka untuk melakukan koordinasi.

“Sekira pukul 22.00 Wib, tim gabungan menuju Sungailiat guna mengamankan barang bukti. Setelah sampai, kami dan Tim Kelambit mengamankan barang bukti. Selanjutnya pelaku dan barang bukti kita amanakn guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Baca Juga  Jenguk Kakaknya di Rumah Sakit, Pelaku Pembacokan di Mentok Diringkus

Dari tangan warga Mentok tersebut, tim berhasil mengamankan 1 gergaji besi potong. Satu karung kabel tembaga sudah dikupas sepanjang 22 meter dan 1 buah mesin gerinda potong besi. Atas pencuriannya, pelaku disangkakan Pasal 477 Kuhpidana ayat 1 huruf f UU No 1 Tahun 2023 tentang Kuhpidana. (**)