Senada dengan Ruslan, warga lainnya bernama Acai menekankan bahwa para penambang tidak bekerja secara ilegal tanpa dasar. Ia menyebutkan aktivitas tambang dilakukan di wilayah HGU PT BPL yang juga masuk dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.

Acai mengungkapkan, pada 28 Oktober 2025 lalu, telah terjadi kesepakatan dalam pertemuan resmi yang dihadiri Bupati, Forkopimda, dan pihak PT Timah. Dalam pertemuan itu, warga diklaim mendapat izin sementara untuk menambang sembari menunggu proses Perjanjian Pemakaian Lahan Bersama (PPLB) rampung.

“Kesepakatan itu jelas; masyarakat diizinkan bekerja sambil menunggu PPLB. Namun, sudah lebih dari dua bulan berlalu, perjanjian itu belum juga diselesaikan oleh pihak perusahaan,” kritik Acai.

Baca Juga  Perihal Tuntutan Plasma dan CSR di PT BPL, Begini Kata Kadis Pertanian Bangka Barat

Ia menyayangkan sikap perusahaan yang dinilai lamban, sehingga masyarakat kecil kerap menjadi sasaran penertiban hukum. Warga pun mendesak PT BPL dan PT Timah segera menuntaskan PPLB agar aktivitas tambang memiliki payung hukum yang jelas dan tidak terus memicu gesekan di lapangan.

Aksi penyampaian aspirasi tersebut berlangsung dengan pengawalan ketat aparat kepolisian dan berakhir tertib. Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Bangka Barat serta aparat penegak hukum dapat memediasi percepatan izin agar konflik di Bukit Intan Estate tidak terus berulang. (**)