Menurut Sandy, saat dilakukan pengecekan bersama staf kecamatan, lahan tersebut dinyatakan sebagai APL dan tidak dimiliki secara perorangan. Atas dasar kemanusiaan, saat itu diberikan lahan pengganti untuk menyelamatkan warga Kurau Barat yang terdampak persoalan hukum.

“Masyarakat awalnya tidak tahu itu APL. Informasi yang kami terima waktu itu dari Saudara Matang dan tim yang menyampaikan kepada warga,” ujarnya.

Sandy juga mengungkapkan bahwa penjualan lahan dilakukan atas permintaan Saudara Abdullah dan diserahkan kepada calo tanah, tanpa campur tangan pemerintah desa. Abdullah disebut meminta ganti rugi sebesar Rp300 juta atas lahan seluas 24 hektare.

“Yang menjual itu calo, dan mantan tim calonya merupakan mantan kades kedua. Dari 24 hektare kemudian menyusut menjadi 12 hektare karena ada warga lain yang mengaku memiliki lahan dengan dokumen. Total lahan yang dijual sekitar 17 hektare berdasarkan keterangan calo semalam,” ungkapnya.

Baca Juga  Batavia Meat & Grill Koba, Sensasi Ngegrill Kaki Lima

Dalam musyawarah tersebut, warga akhirnya sepakat bahwa kelebihan uang hasil penjualan lahan desa seluas 2 hektare dikembalikan kepada kelompok masyarakat untuk kemudian dimusyawarahkan kembali peruntukannya.

“Kami semua sepakat uang kelebihan penjualan sebesar Rp19.600.000 dikembalikan, dengan tenggat waktu sampai Jumat depan. Selanjutnya akan dibahas bersama warga uang itu akan digunakan untuk apa,” pungkasnya. (**)