Polda Babel Gerebek Gudang Pengoplos Gas Elpiji 3 Kg di Sungailiat, 164 Tabung Disita
Dalam satu tabung 12 kg hasil oplosan, tersangka menjualnya ke toko-toko di wilayah Kabupaten Bangka dengan harga Rp180.000 per tabung.
Dari lokasi kejadian, tim Ditreskrimsus Polda Babel menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 164 tabung gas (ukuran 3 kg dan 12 kg), peralatan pengoplosan gas dan 1 unit mobil operasional.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU Migas Nomor 22 Tahun 2001 yang telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ijal terancam hukuman pidana maksimal 6 tahun penjara.
Kombes Pol Agus menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan instruksi langsung Kapolda Babel, Irjen Viktor Sihombing, untuk memberantas mafia migas yang merugikan masyarakat kecil.
“Kami berkomitmen menindak tegas siapa pun yang bermain dengan distribusi gas bersubsidi, terutama yang memicu kelangkaan di pasar,” tutupnya. (**)
