Berdasarkan data yang ada, perusahaan itu ada cluster, fase 1, 2 dan 3 yang disesuaikan dengan IUP mereka dan fase perusahaan. Jika baru di fase 1 perusahaan belum punya kewajiban sehingga harus kita pahami bersama.

Di fase kedua mereka sudah berkewajiban terkait plasma dan di fase ketiga mereka dapt memberi opsi terkait ekonomi produktif dan segala hal. Dari perusahaan sawit di Babel, lintas kabupaten itu ada 5 atau 6 yang kemudian kt searching sebagian besar mereka menjalankan kewajiban plasma tapi ada juga yang tidak menjalankan.

“Kita minta pempov punya penilaian usaha perkebunan. Buat saja penilaian itu tidak bersahabat agar nilai ekspor mereka juga hancur, jadi dinas harus tegas untuk perusahaan-perusahaan yang tidak mau bekerja sama dengan pemerintah daerah,” ujarnya.

Baca Juga  Dukung Program Pemerintah, PT Timah Tbk Edukasi Masyarakat Cegah Stunting

Selain itu, perusahaan yang IUP nya tidak sesuai dengan penguasaan harus disesuaikan karena IUP mereka rata-rata tidak terpenuhi, jadi kita minta penyesuaian misalkan di 20.000 hektare tapi baru 5.000 hektare penguasaan lahannya.

Jadi ini harus disesuaikan dan haris memenuhi HGU itu karena ada hak-hak pemerintah dan masyarakat yang tidak terpenuhi, seperti pajak, CSR yang harusnya dirasakan masyarakat dan sebagainya.

“Kita akan rapat lagi untuk mengambil keputusan akhir karena kita minta dinas pertanian mengejar kelengkapan berkasnya, draftnya dan apa kesepakatan dengan desanya secara resmi. Apa yang mau mereka ambil kita manfaatkan,” tutup Dody.**