“Pemerintah kabupaten maupun pemerintah provinsi akan terus berusaha memberikan insentif sebagai stimulus untuk meningkatkan kinerja para penghulu dan pemuka agama,” tuturnya.

Ia menilai, pemberian insentif tersebut sangat penting mengingat peran penghulu yang tidak hanya berkaitan dengan urusan keagamaan, tetapi juga sosial kemasyarakatan, termasuk dalam upaya pencegahan pernikahan dini.

“Para penghulu harus terus mengingatkan masyarakat, khususnya pemuda-pemudi, bahwa usia pernikahan sudah diatur. Jangan menikah di bawah umur. Namun, apabila tetap ingin menikah, harus melalui prosedur yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

Baca Juga  Zakat Fair 2024, Baznas Bateng Salurkan Beasiswa Prestasi Rp491 Juta ke 446 Siswa