Pemkab Bangka Selatan Siap Tertibkan Bangunan Tanpa PBG, Awali Pendataan dan Sosialisasi
Lebih lanjut, Firmansyah menyampaikan bahwa pendataan akan menjadi dasar sebelum tindakan lebih lanjut dilakukan, sehingga kebijakan tetap mengedepankan akurasi data dan asas keadilan.
“Setelah tim terbentuk, kami akan melakukan pendataan lebih dulu, lalu sosialisasi kepada masyarakat mengenai kewajiban perizinan yang harus dipenuhi,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa pemerintah memberikan tenggat waktu bagi pemilik bangunan untuk mengurus izin. Bila tidak diindahkan, barulah dilakukan penegakan aturan sesuai ketentuan.
“Kami beri waktu sekitar satu minggu setelah sosialisasi untuk proses pengurusan perizinan. Jika tidak dipenuhi, maka akan kami berikan teguran tertulis,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kartikasari menyatakan kesiapan jajarannya dalam mendampingi proses perizinan agar masyarakat lebih mudah dan cepat mengurus PBG, sehingga tidak ada lagi kendala administratif di lapangan.
Dengan sinergi lintas perangkat daerah, Pemkab Bangka Selatan berharap penataan bangunan dapat berjalan tertib, meningkatkan kepatuhan hukum, serta menciptakan lingkungan yang aman dan sesuai tata ruang daerah. Penertiban ini diharapkan menjadi langkah awal menuju pembangunan yang lebih terencana dan berkelanjutan.
