“Langsung kita tarik menggunakan PBI yang dibebankan ke APBD sebagai pengganti,” ujar Zaitun, Kamis (12/2/2026).

Ia menjelaskan, penonaktifan dilakukan pemerintah pusat karena kebijakan terbaru hanya mengakomodir masyarakat pada desil 1 hingga desil 5. Sementara masyarakat pada desil 6 ke atas tidak lagi ditanggung pusat.

Meski ada perubahan kebijakan tersebut, Zaitun menegaskan komitmen Bangka Tengah untuk tetap mempertahankan Universal Health Coverage (UHC).

“Intinya kita tetap UHC. Semua bisa tetap aktif dan berobat di Bangka Tengah, tidak ada masalah. Dipastikan bisa berobat menggunakan KTP di fasilitas kesehatan pertama,” tegasnya.

Baca Juga  Bupati Algafry Salurkan Bantuan Beras kepada 6.436 Keluarga Penerima Manfaat di Bateng