Menurutnya, skema ini dinilai mampu mengurangi praktik rantai distribusi yang selama ini dianggap merugikan masyarakat. Dalam penjelasannya, Nurdin Halid mencontohkan adanya selisih harga jual timah yang cukup besar antara nilai yang disepakati dengan perusahaan dan harga yang diterima penambang.

Jika sebelumnya terjadi selisih harga yang mengurangi pendapatan masyarakat, melalui koperasi selisih tersebut dapat dikelola menjadi sisa hasil usaha (SHU) yang nantinya dibagikan kembali kepada anggota koperasi setiap tahun.

Lebih lanjut Ia menjelaskan, mekanisme koperasi bukan sekadar model bisnis, tetapi juga instrumen pemerataan ekonomi yang berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat penambang.

“Ini artinya upaya menyejahterakan masyarakat secara real time,” tutupnya. (**)

Baca Juga  Deretan Program PT TIMAH Tbk untuk UMKM Makin Melesat, Ada Pameran Hingga Pelatihan