Senin hingga Kamis dan Sabtu pukul 08.00–14.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00–12.30 WIB.

Jumat pukul 08.00–14.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 11.30–12.30 WIB.

Dalam surat edaran tersebut juga ditegaskan bahwa jumlah jam kerja efektif bagi OPD yang melaksanakan lima maupun enam hari kerja selama Ramadhan tetap harus memenuhi minimal 32 jam 30 menit per minggu.

Khusus bagi satuan pendidikan (sekolah), pengaturan jam kerja dapat diatur lebih lanjut oleh Kepala Perangkat Daerah terkait dengan tetap memenuhi ketentuan jumlah jam kerja efektif 32 jam 30 menit per minggu.

Melalui surat ini Bupati Bangka Selatan H. Riza Herdavid, S.T., M.Tr.IP menekankan agar para Kepala Perangkat Daerah memastikan pelaksanaan jam kerja selama bulan Ramadhan tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja ASN maupun kinerja organisasi. Selain itu, penyesuaian jam kerja juga diharapkan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik kepada masyarakat.

Baca Juga  Coba Dengan Ide Out Of The Box, Zodiak Virgo Hari Ini

Surat edaran tersebut telah ditandatangani secara elektronik dan berlaku selama Bulan Ramadhan 1447 Hijriah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan.