Pengacara Andi Kusuma Dilaporkan Dugaan Penipuan, Fridha Tolak Perdamaian
“Bagaimana niat selaku pelapor itu, saya merasa tidak menipu uangnya Rp100 juta, karena sampai saat ini saya tidak menerima uang tersebut dan saya juga belum terima uang yang Rp250 juta itu,” ujarnya.
Andi berharap para penyidik Dirkrimum Polda Babel dapat melakukan tugasnya dengan baik karena semua penyidik sudah diambil sumpahnya, bagaimana mereka bisa fokus mendemokrasikan perkara yang objektif, bukan fokus menaikkan perkara ke persidangan.
“Penyidik sudah disumpah, jadi langkah selanjutnya kita pasrahkan saja ke pihak kepolisian. Jika memang ada acto serio atau mainstrea ya naik ke persidangan, tapi jika tidak naik, maka akan diberhentikan perkara ini, kepolisian akan SP3,” terang Andi Kusuma.
Diketahui, Frida selaku pelapor merupakan klien dari Kantor Hukum Sumin & Partners yang melaporkan Andi Kusuma. Persoalan ini timbul saat Frida menggunakan jasa Andi Kusuma Law Firm yang kebetulan waktu itu ada masalah dengan karyawannya sehingga meminta bantuan hukum ke Kantor AK Law Firm.
Setelah mendapatkan bantuan hukum dari Kantor Hukum AK Law Firm, kliennya diminta sejumlah uang oleh pihak AK Law Firm untuk mengaudit keuangan dan dibayarkan dengan cara transfer sebesar Rp100 juta di bulan Marer 2025, karena untuk bayar fee akuntan publik sebesar Rp250 juta.
Selesai dibayar itu, dibuatlah akta Van Dading oleh Andi Kusuma dengan kawan-kawan. Akta Van Dading dibuat seolah-olah telah terjadi audit atau legal audit, padahal tidak pernah dilakukan audit terhadap Frida.
Namun, akta Van Dading dibuat untuk memisahkan harta, yang tadinya karyawan tidak punya hak menjadi ada hak atas harta Frida sehingga tambak udang itu dibagi dua.
Oleh karena itu, Frida merasa dirugikan atas perbuatan Andi Kusuma Rp100 juta dan ditambah dengan hak orang lain yang timbul atas harta yangbernilai Rp4 miliar tersebut.*
