Polisi Gerebek Bandar Narkoba di Pangkalpinang, 1.498 Butir Ekstasi Disita
Lokasi pertama berada dilokasi penangkapan pelaku dikontrakan yang berada di Gang Kapuk Selindung Baru Gabek Kota Pangkalpinang.
Setelah dilakukan pengembang, lanjut Agus, Polisi melakukan penelusuran dan menggeledah sebuah rumah di Kelurahan Lontong Pancur Pangkalbalam.
“Ini semua atas laporan masyarakat, kemudian ditindaklanjuti petugas hingga berhasil mengamankan satu pelaku berikut barang bukti ribuan butir ekstasi dan 7 bungkus happy water,” bebernya.
Setelah diamankan, pelaku mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya. Kemudian pelaku berikut barang bukti langsung digiring ke Mapolda Babel guna pemeriksaan lebih lanjut.
Agus juga menambahkan pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo, UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana atau pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dengan ancaman pidana 5 sampai 20 tahun penjara.
“Melalui pengungkapan ini, kami mengimbau agar masyarakat peka terhadap lingkungannya, terutama jika menemukan hal yang mencurigakan segera laporkan ke pihak polisi setempat. Selain itu, mari sama-sama kita jaga anak-anak kita dari bahaya narkoba,” imbaunya.*
