“Berdasarkan kecurigaan petugas, barang milik penumpang itu kemudian dicek. Alhasil petugas berhasil mendapati isi kardus itu berupa selongsong knalpot dan askrug motor yang setelah dibongkar di dalamnya terdapat 1 kantong besar kristal putih diduga narkoba jenis sabu,” sebut Agus.

“Untuk total barang bukti narkoba jenis sabu yang diamankan dengan berat bruto kurang lebih 48,71 gram,” timpalnya.

Lebih lanjut, Agus juga menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi terkait akan adanya pengiriman obat-obatan terlarang yang akan dikirim melalui kapal penyeberangan Pelni Sadai (Bangka Selatan) – Tanjung RU (Belitung).

Dari informasi itu, Tim gabungan melakukan pendalaman dan berkoordinasi dengan pihak Pelabuhan Tanjung RU untuk memastikan terkait dengan jadwal kedatangan kapal Pelni tersebut.

Baca Juga  Dekranasda Belitung Sambut Baik Kunjungan Dekranasda Beltim

Setelah beberapa jam menunggu, Kapal yang dicurigai membawa narkoba jenis sabu pun datang sekitar pukul 05.30 Wib. Petugas kemudian mencurigai satu kendaraan yakni truck warna hijau yang mengangkut barang kargo dan membawa 1 orang penumpang dan langsung melakukan pemeriksaan.

“Untuk saat ini, baik sopir maupun penumpang termasuk mobil truk dan barang bukti narkoba jenis sabu sudah diamankan ke Mapolres Belitung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Agus.*