Diberitakan sebelumnya, Polda Babel resmi menetapkan 3 orang sebagai tersangka pada insiden kecelakaan tambang serta penambangan timah Pondi di Kecamatan Pemali Kabupaten Bangka.

Penetapan ketiga tersangka ini dilakukan usai penyidik melakukan penyidikan serta pemeriksaan terhadap belasan saksi.

Ha itu disampaikan Kapolda Babel Irjen Pol Viktor T. Sihombing dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda, Jumat (6/2/26) lalu.

“Setelah melakukan serangkaian penyidikan dan memeriksa 16 saksi, penyidik menetapkan 3 tersangka yang saat ini sudah dilakukan penahanan sejak tanggal 5 Februari 2026,” kata Viktor kepada wartawan.

Dari ketiga tersangka ini, kata Kapolda, proses peristiwanya telah dipisahkan oleh penyidik diantaranya aktivitas penambangan yang mengakibatkan orang meninggal dunia dan penambangan timah ilegal.

Baca Juga  Ini Pesan Kapolda Babel saat Apel Siaga Kamtibmas: Tingkatkan Patroli hingga Perkuat Sinergi

“Ada 2 peristiwa disana yang kegiatannya sama dan prosesnya kami pisahkan. Pertama untuk inisial ‎Kh alias A alias HKS, serta S alias A merupakan pemilik, pemodal serta kolektor timah, yang aktivitasnya mengakibatkan tujuh pekerja tambang meninggal dunia,” ujar Viktor.

“Sedangkan tersangka S alias A pemilik pemodal dan kolektor, yang beraktivitas di sebelahnya dengan delapan orang pekerja,” sambungnya.

Selain memeriksa saksi-saksi, penyidik juga melakukan langkah proses penyitaan terhadap barang bukti 1 unit excavator termasuk ada 2 alat berat yang diduga masih tertimbun, peralatan tambang, pasir timah seberat 275 kilogram dan beberapa dokumen lainnya.

“Untuk barang buktinya saat ini sudah diamankan oleh penyidik dan menjadi bahan proses penyidikan selanjutnya,” terangnya.*

Baca Juga  Polda Babel akan Panggil Maskapai Super Air Jet Pascalaporan Penumpang Gagal Terbang