Anak di Bawah Umur di Bateng Jadi Korban Pencabulan, Pelaku Diringkus
Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku disebut mengakui perbuatannya. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bangka Tengah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolres menegaskan perkara ini akan ditangani secara profesional, transparan, serta mengutamakan perlindungan korban.
“Kami sangat prihatin atas kejadian ini. Polres Bangka Tengah berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kekerasan terhadap anak,” ujarnya.
Tersangka dijerat Pasal 418 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencabulan terhadap anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.
Pihak kepolisian juga memastikan akan memberikan pendampingan terhadap korban serta berkoordinasi dengan instansi terkait guna menjamin hak-hak korban tetap terlindungi selama proses hukum berlangsung.
