Curi 2 Aki di Rumah PNS, Residivis asal Air Salemba Dibekuk Buser Naga
Melihat situasi sekitar sepi pelaku lalu melakukan aksinya dengan berjalan menuju perkarangan rumah. Pelaku pun memasuki halam rumah korban yang berprofesi sebagai PNS tersebut. Dengan cepat, pelaku mengambil 2 buah aki merk Amaron yang terletak didepan.
“Kemudian pelaku meletakan barang curian di depan motor dan bergegas pergi. Setelah berhasil mengambil barang milik korban, pelaku langsung pergi ke tempat rongsokan di daerah Selindung. Pelaku menjual barang hasil curian tersebut,” ujarnya seizin Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners.
Lebih lanjut, hasil penjualan barang curi sebesar Rp 700.000 tersebut dipakai pelaku untuk membeli narkoba dan kebutuhan sehari-hari. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polresta Pangkalpinang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku merupakan residivis curat dan dari kasus ini ada beberapa barang bukti yang diamankan. Pertama ada 1 unit sepeda motor merek Yamaha Gear warna putih. Dua buah Aki merek Amaron dan 1 helai hoodie warna abu bertuliskan Someday,” jelasnya.
“Pelaku merupakan warga Kelurahan Air Salemba ya. Pencurian ini diketahui korban pada 19 Februari 2026 sekira pukul 20.00 Wib. Kerugian korban atas kehilangan dua aki kendaraan miliknya sekitar Rp 4.000.000,” jelasnya.
