Tampak hadir dalam penggeledahan itu, Kapolres Basel, AKBP Agus Arif Wijayanto, Kasat Reskrim, AKP Raja Taufik Ikrar Buntani.

Sebelumnya, Dittipiter Bareskrim Polri juga melakukan penggeledahan di kediaman Aho, salah satu bos timah di Toboali, Kamis (19/2/2026) lalu.

Usai menggeledah kediaman Aho, polisi bergerak ke Pantai Kubu Toboali.

Di sana, polisi menyita perahu dan mesin tempel. Sebelumnya, Dir Dittipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Irhamni menjelaskan, penyitaan merupakan pengembangan dari penangkapan aksi penyelundupan yang terjadi pada Senin 13 Oktober 2025 lalu.

Ketika itu, sebanyak 7,5 ton pasir timah yang diselundupkan ke Negara Malaysia berhasil ditangkap. Sebanyak 11 Anak Buah Kapal (ABK) ditangkap oleh Agensi Penguatkuasa Maritim Malaysia (APMM).

Baca Juga  Irjen Pol Hendro Pandowo Pindah Ke Bareskrim Polri

Karena perahu fiberglass yang digunakan tanpa nomor registrasi membawa pasir timah ilegal dari Indonesia ke Malaysia.

Mereka ditangkap di perairan Pulau Pemanggil, Johor, Malaysia tanpa dokumen perjalanan dan dokumen terkait barang muatannya. Mereka yakni yakni MTA (23), LOM (24), RH (31), Z (50), A (41), B (47), H (53), S (29), J (39), Za (44), dan I (52). Dua orang di antaranya merupakan warga Toboali, Kabupaten Bangka Selatan. Kesebelas orang tersebut kemudian dipulangkan ke Indonesia melalui Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center, Kota Batam, Kamis (29/1/2026) lalu.

Aksi penyelundupan dari Pantai Kubu Bangka Selatan diduga telah terjadi sebanyak 18 kali.