Terkait pembatasan aktivitas hiburan malam selama Ramadan. Sementara, Plt Kasat Pol PP Babar Setyawan, menyatakan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti informasi ini. Ia mengungkapkan bahwa pengelola bernama Andi tersebut memiliki rekam jejak pelanggaran serupa sebelumnya.

“Saudara Andi ini dulu menyewa lahan UMKM di lokasi Pantai Batu Rakit. Karena pelanggaran yang sama dengan alasan yang sama, maka kontraknya dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata diputus,” tegas Setyawan saat dikonfirmasi, Minggu (22/2/2026).

Pria dengan jabatan definitif sebagai Camat Mentok ini menambahkan pihaknya bersama Polsek Mentok sebenarnya telah melakukan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) berupa imbauan Kamtibmas. Namun, ia menekankan pentingnya keterlibatan semua pihak.

Baca Juga  Hari Ini, Puncak Arus Mudik Nataru di Pelabuhan Tanjung Kalian

“Satpol PP dan kepolisian tidak bisa melakukan pengawasan setiap saat. Perlu dukungan masyarakat, tokoh masyarakat, dan stakeholder terkait. Kami sudah menyampaikan imbauan ke pihak kecamatan terkait batasan aktivitas usaha selama Ramadan. Ke depan, kami bersama aparatur kecamatan dan kelurahan akan melakukan pemantauan dan pengarahan langsung,” jelasnya.

Sementara, Kapolsek Mentok, Iptu Rusdi Yunial menegaskan, kepolisian telah melakukan langkah-langkah preventif melalui patroli KRYD bersama Polres Bangka Barat.

“Terima kasih informasinya. Kami sudah melakukan langkah kepolisian untuk memberikan imbauan Kamtibmas ke lokasi-lokasi dimaksud,” ujar Iptu Rusdi.

Meski demikian, kapolsek menggarisbawahi bahwa menjaga kekhusyukan bulan Ramadan adalah tanggung jawab kolektif.

“Perlu disadari bahwa ini bukan hanya peran polisi saja. Perlu kepedulian masyarakat dan tokoh lainnya untuk bersama-sama memberikan edukasi kepada pelaku usaha dan pengunjung agar menghormati bulan suci ini,” tambahnya.

Baca Juga  Penghitungan Suara di TPS 15 Belolaut Sempat Alami Keterlambatan, Ini Sebabnya