Dua bal plastik klip bening kosong ukuran kecil, 2 kaleng eks rokok Surya bertuliskan Gudang Garam. Satu botol warna putih bekas vitamin ayam, botol warna putih dilapisi dengan lakban warna kuning. Satu bekas Styrofoam warna putih bertuliskan Paravira.

Satu lembar tisu, 1 plastik asoi warna putih, 1 pastik asoi warna biru, 1 kotak kardus beruliskan kapal api. Satu kotak dilapisi dengan lakban warna coklat, ⁠1 kotak bertuliskan coca-cola. Timbangan digital warna hitam ukuran besar dan timbangan digital bertuliskan Digital Scale warna hitam ukuran kecil.

“Barang lain yang kami amankan ada 1 ponsel android merek Redmi 15C warna hitam. Ponsel android merek Redmi 12C warna hitam, ponsel android merek Redmi 13C warna krem. Ponsel android merek Samsung Galaxy A07 warna hitam dan sepeda motor Honda Vario warna biru hitam tanpa Nomor Polisi,” terangnya.

Baca Juga  Edar 65 Paket Sabu, Tiga Wanita di Mentok Diciduk Tim Meriam

Ia mengatakan, penangkapan 3 pelaku bermula saat Tim Opsnal Hantu sedang melaksanakan patroli di sekitar Kampung Sungai Baru pada Kamis (26/2/2026) sekira pukul 23.00 Wib. Setelah itu, tim mengamankan pelaku pertama berinidisl AG alias AJ.

“Setelah dilakukan interogasi pelaku mengakui ada menyimpan narkotika di kontrakan beralamatkan di Dusun VI Pait Jaya Desa Belo Laut. Pada Jumat, 27 Februari 2026 sekitar pukul 00.02 Wib, kami tiba di kontrakan tersebut,” ungkapnya.

“Di sana, kami mengamankan 2 orang rekannya berinisial RAS BW, FES dan YP alias BG. Saat penggeledahan di kontrakan, ditemukan 15 paket ukuran besar dan 103 paket ukuran kecil yang diduga narkotika jenis sabu. Juga 35 butir pil yang diduga ekstasi ditemukan barada di dalam kamar kontrakan,” ungkapnya.

Baca Juga  Manuver Honda Brio Merah Sebabkan Lakalantas di Jalan Desa Airbulin

Atas kejadian ini, , pelaku serta barang bukti dibawa ke Mako Polres Bangka Barat untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Pelaku akan disangkakan dengan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Juncto Pasal 20 huruf c Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 Jo Undang-Undang Nomor, 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Subs pasal 609 ayat 2 huruf a Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.