“Pencurian itu diketahui pada tanggal 7 Februari 2026 sekira pukul 13:30 Wib. Saat itu, pelapor berinisial AL, Deputy Store Manager mendatangi PT tersebut untuk melihat karyawannya,” ujarnya seizin Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners, Jumat (27/2/2026) pagi.

Ia menuturkan, setibanya di sana, salah satu satpam perusahaan menceritakan kepada pelapor bahwa telah terjadi dugaan pencurian. Kata satpam, dia melihat pelaku membawa kardus dari arah dalam.

Setelah itu, pelapor meminta karyawan tersebut untuk mengecek rekaman kamera pengawas atau Closed Circuit Television (CCTV). Mereka pun melihat ada orang tidak dikenal atau pelaku telah mengambil barang milik PT tanpa ijin.

“Pelapor kemudian menyampaikan ke atasannya atas kejadian ini. Setelah dilakukan audit dari pihak direksi dan staf admin bahwa beberapa unit barang yang dipajang milik PT AHI Tbk telah hilang. Perusahaan mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp 19.700.000. Pelapor kemudian mendatangi kantor Polresta Pangkalpinang untuk ditindaklanjuti,” jelasnya.

Baca Juga  Ratusan Pasien Ikuti Operasi Katarak Gratis PDI Perjuangan