Di dalam ruko tersebut, Irhamni berujar pihaknya menemukan alat timbangan, beberapa pasir timah dan dokumen berupa bon. Penemuan ini menunjukkan sumber awal pasir timah yang hendak diselundupkan ke Negara Malaysia pada Kamis (26/2/2026) kemarin.

“Setelah sumber awal timah didapat, para pelaku melanjutkan pemurnian ke tempat meja goyang yang kita datangi dan geledah sebelumnya. Baru setelah itu dibawa ke Pantai Membalong dan diangkut ke Malaysia melalui kapal nelayan yang sudah disiapkan,” katanya.

Ia berkomitmen, Bareskrim Polri dan jajaran akan terus melakukan penegakkan hukum terkait penambangan timah ilegal di Pulau Bangka dan Belitung. Serta praktik penyelundupan yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.

Baca Juga  Dukung Pengembangan Pariwisata, Kejari Beltim Uji Kelayakan Kapal Kaca Transparan

“Kami berharap penegakkan hukum ini bisa mencegah atau mengurangi ada proses penyelundupan ke Malaysia. Karena seperti kita tahu RKAB PT Timah Tbk hari ini belum ke luar, tetapi kegiatan penambangan ilegal di Pulau Belitung ini masih marak,” katanya.

“Kami bersama Pak Kapolres Belitung dan Belitung Timur akan terus menegakkan hukum secara kolaborasi. Kami akan segera memproses secara hukum kasus penyelundupan timah ini yang diamankan bersama Bea Cukai Karimun beberapa hari lalu,” katanya.