“Saat dilakukan penggeledahan di kontrakannya disaksikan RT setempat, petugas menemukan 1 paket besar plastik warna kuning emas bertuliskan Guanyinwang berisi narkotika jenis sabu yang disimpan pelaku di bawah meja,” terangnya.

“Berdasarkan introgasi, pelaku mengakui barang bukti narkoba jenis sabu itu benar atas penguasaannya,” timpalnya.

Lebih lanjut, Agus membeberkan bahwa kasus ini terungkap usai Polda Babel menerima laporan dari masyarakat yang resah atas aktivitas peredaran narkoba diwilayah tersebut.

Petugas kemudian bergerak melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud untuk memastikan kebenaran dari informasi yang disampaikan masyarakat.

Agus juga menambahkan, petugas turut mengamankan barang bukti lain di lokasi di antaranya 1 satu buah plastik bening ukuran besar bertuliskan 666 serta 1 unit handphone milik pelaku.

Baca Juga  Berdampak Pengurangan PPPK, BKPSDM Babel Sepakat Penerapan Undang-Undang HKPD Ditunda

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dan sejumlah barang bukti sudah berada di Mapolda guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.***