Tak main-main, dalam melancarkan aksinya, Padri memboyong rekan-rekannya yakni Martin (47), Nuryana (47), dan Kasmini (54) untuk meyakinkan penerima gadai. Mereka menyerahkan mobil Toyota Rush bernopol BG 1197 TC tersebut kepada seorang wanita bernama Tia Kurnia di Desa Puding dengan nilai gadai Rp20 juta.

“Dari hasil interogasi, terungkap bahwa para rekan pelaku ini turut serta membantu proses gadai dan menerima upah bervariasi, mulai dari Rp500 ribu hingga Rp1,5 juta per orang,” jelas Singgih.

Singgih mengatakan, perjalanan barang bukti ternyata cukup panjang. Tia Kurnia yang menerima gadai awal, kembali “melempar” mobil tersebut kepada pihak lain di Desa Penagan senilai Rp28 juta.

Baca Juga  Pangdam II Sriwijaya Kagumi Kekompakan Forkopimda Babel

Tim Buser Naga pun harus bergerak cepat melacak keberadaan unit hingga ke pelosok sebelum akhirnya berhasil menyita kendaraan tersebut dari tangan orang tua penadah yang sedang berada di luar kota.

Akibat ulah komplotan ini, korban mengalami kerugian materil mencapai Rp150 juta. AKP Singgih menegaskan bahwa saat ini seluruh pelaku, termasuk penadah dan mereka yang turut serta membantu kejahatan, telah diamankan di Mapolresta Pangkalpinang.

“Kelima pelaku beserta barang bukti satu unit mobil Toyota Rush putih sudah kami amankan di Polresta untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami masih mendalami apakah ada korban lain dengan modus serupa,” tutupnya.