Polres Babar Tetapkan 5 Tersangka Kasus Penyelundupan 11,2 Ton Timah ke Malaysia
Yakni inisial AM dan AH. Kegiatan ini, menurut pengakuan para pelaku sudah 2 kali dilakukan dengan total 11,2 ton pasir timah berhasil melenggang ke Malaysia. Pengiriman pertama terjadi pada 15 Februari 2026 sebanyak 4,8 ton dengan nilai sekitar Rp 1,58 miliar.
“Pengiriman kedua dilakukan pada 25 Februari 2026 sebanyak 6,4 ton dengan nilai sekitar Rp 2,11 miliar. Dalam melancarkan aksinya, pelaku mengolah terlebih dahulu pasir timah di gudang.
“Mereka selanjutnya mengemas dalam plastik dan karung sebelum diangkut menggunakan truk menuju pesisir Pantai Angel. Lalu pasir timah dilansir menggunakan perahu pancung ke tengah laut. Dan dipindahkan ke kapal cepat atau kapal hantu yang telah dipesan untuk dibawa ke Johor,” ujarnya.
Total nilai timah yang diselundupkan ke Malaysia mencapai Rp 3,69 miliar. Hal ini jelas sangat merugikan negara dan berdampak merusak tata kelola pertambangan yang sah. Dari kasus ini, polisi mengamankan 2 unit truk, 2 perahu pancung, 1 unit speed boat dan peralatan pengolahan pasir timah.
Sejumlah dokumen dan perangkat elektronik pendukung dalam kegiatan penyelundupan tersebut juga disita polisi.
