BP2RD: Ritel Modern di Bangka Tengah Dikenakan Dua Jenis Pajak
“Sejauh ini, hanya dua itu jenis pajak yang bisa kita pungut berdasarkan undang-undang dan perda yang berlaku di Bangka Tengah,” ujar Sisyilia, Selasa (3/3/2026).
BP2RD sebenarnya tengah mengupayakan penerapan pajak parkir. Namun, kebijakan tersebut belum dapat dilaksanakan karena ritel modern belum mengelola dan memungut biaya parkir secara mandiri.
“Karena yang kita pungut itu pajaknya, bukan parkirnya. Berbeda dengan retribusi parkir di bawah Disperkimhub untuk parkir di tepi jalan,” jelasnya.
Meski demikian, keberadaan ritel modern dinilai tetap memberikan kontribusi cukup besar terhadap PAD Kabupaten Bangka Tengah seiring jumlahnya yang terus bertambah.
Halaman
1 2
