Fundraising Ramadan 1447 H Digelar, Wali Kota Pangkalpinang Dorong Kesadaran Zakat ASN dan Masyarakat
“Saya kira dalam melakukan kegiatan pembagian zakat telah memenuhi ketentuan, baik kepada fakir miskin, janda, musafir, dan kelompok mustahik lainnya yang telah diatur dalam ketentuan agama maupun peraturan perundang-undangan,” katanya.
Prof. Udin juga mengajak masyarakat, khususnya aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang, untuk menunaikan zakat melalui Baznas, baik zakat fitrah maupun zakat harta yang telah memenuhi syarat.
“Kami menghimbau ASN untuk membayar zakat mereka, baik zakat fitrah maupun zakat harta yang telah memenuhi persyaratan, agar dapat disalurkan kepada para mustahik melalui Baznas Kota Pangkalpinang,” ujarnya.
Selain itu, Pemerintah Kota Pangkalpinang juga mendorong agar pengelolaan zakat dilakukan secara transparan sehingga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada Baznas.
Menurut Prof. Udin, Baznas memiliki mekanisme pengawasan yang ketat dalam proses penyaluran zakat, mulai dari verifikasi data hingga proses audit.
“Para mustahik yang menerima zakat harus melalui proses verifikasi, mulai dari pengecekan identitas, kunjungan lapangan, hingga memastikan mereka memenuhi ketentuan yang berlaku. Baznas juga diaudit sehingga pengelolaannya transparan,” katanya. (*)
