“Dari hasil pengecekan sejak minggu lalu semua layak jalan, hanya di rest area Kelapa Bangka Barat saja yang kita temukan ada fasilitas kendaraan yang kurang dan kelengkapan administrasinya juga,” terang Haris.

Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub Babel, Herman Naviar menambahkan, Dishub Babel menganjurkan ban vulkanisir cukup digunakan di bagian belakang saja, namun untuk bagian depan harus ban asli karena itu sangat berpengaruh terhadap keselamatan kendaraan.

Selain itu, petugas juga mendapati pajak kendaraan yang telah mati serta Surat Izin Mengemudi (SIM) pengemudi yang tidak berlaku lagi karena pengemudi mengaku sedang pengurusan proses pengurusan pajak untuk menunggu pemasangan tanda bukti yang baru.

Baca Juga  Kapolda Babel Susuri Gang Serahkan Kaki Palsu untuk Sawari

“Kita minta pengemudi melapor ke perusahaan angkutan tersebut dan kita juga akan melayangkan surat resmi ke perusahaan yang terindikasi bermasalah. Kami beri waktu 30 hari untuk melakukan perbaikan, jika tidak ada tindak lanjut, akan kami kirimkan surat peringatan secara bertahap,” terang Herman.

Jika peringatan tersebut tidak ditaati maka Dishub Babel akan mengambil langkah lebih tegas dengan berkoordinasi bersama Samsat, termasuk pencabutan pelat nomor kuning dan izin trayek kendaraan.

“Untuk sanksi pelanggaran yang dilakukan saat ini masih bersifat persuasif karena kita memahami kondisi perusahaan angkutan yang menghadapi penurunan jumlah penumpang. Jadi kita beri kesempatan untuk memperbaiki,” tutup Herman.**